Breaking News

Public Service

Ini Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melaui Program Cicilan Selama 12 Bulan, Catat Syaratnya!

Lewat program Rehab BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Cara dan syarat ikut program REHAB - Berikut syarat dan cara mengikutip program Rehab untuk mendapatkan keringanan membayar iuran JKN dalam waktu satu tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Lewat program Rehab BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.

Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.

Namun perlu diingat, program cicilan rehab hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan

- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Memiliki tunggakan 4-24 bulan

- Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan

- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 

- Pendaftaran dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai tanggal 27

Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!

Cara Mendaftar Program Cicilan BPJS

- Masuk ke akun Mobile JKN peserta.

- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (rehab).

- Setelah itu akan Muncul informasi mengenai program rehab, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab.

- Kemudian pilih simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

- Selanjutnya peserta dapat membayarkan tagihan iuran pada kanal–kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Peserta yang telah terdaftar Autodebit, maka tagihan akan teknoneksi dengan tahihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BCA dan BNI. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved