Pejabat Pemda Kapuas Hulu Ditahan Kejaksaan Dengan Dugaan Terlibat Kasus Tipikor

Kedua orang tersangka tersebut yaitu beranisial SL dan LR, dimana keduanya adalah pejabat pembuat komitmen dan tim teknis kegiatan di Dinas Perikanan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu saat menahan kedua tersangka dugaan Tipikor kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 sebesar Rp1.105.975.00. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menahan dua orang tersangka dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor), dalam kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 sebesar Rp1.105.975.00.

Kedua orang tersangka tersebut yaitu beranisial SL dan LR, dimana keduanya adalah pejabat pembuat komitmen dan tim teknis kegiatan di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan, kedua tersangka ditahan sementara di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 18 September - 7 Oktober 2023," ujarnya kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Sedangkan alasan penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan kedua tersangka, jelas Bayu, diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca juga: BKN Tunda Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK di Kapuas Hulu, Ini Jadwal Terbarunya

"Jadi kami kuatir para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan pidana, sehingga harus kami tahan," ucapnya.

Bayu menjelaskan bahwa, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati.

"Kedua tersangka melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, serta beberapa melawan hukum lainnya, hingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 350 juta," ujarnya.

Dimana dalam pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana tersebut, dipecahkan menjadi beberapa paket, dan dalam pelaksanaan ini melibatkan kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kapuas Hulu sebanyak penerima hibah. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved