Berita Viral
Disahkan DPR, Gaji TNI dan Polri Resmi Naik Tahun 2024 Lengkap Landasan Hukum
Kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi disahkan DPR RI, Gaji TNI dan Polri kini naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan putusan Komisi I DPR yang menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sesaat sebelum memulai rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan semua kepala staf angkatan, Rabu 13 September 2023.
"Komisi I juga menerima surat dari pimpinan Banggar, saya rasa ini terbuka tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Presiden dengan nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023, perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN TA 2024 terkhusus mengenai kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, Polri," kata Meutya.
"Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan," lanjut dia.
• Gaji PNS Kemenkeu Resmi Naik Tahun 2024, Bocoran Nominalnya Diungkap Sri Mulyani
Setelah itu, rapat dibuka dan bersifat tertutup karena membahas anggaran untuk rencana kerja Kemenhan dan TNI tahun 2024.
Sesudah rapat, Panglima TNI membenarkan bahwa Komisi I sudah menyepakati kenaikan gaji tersebut.
"Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin," ujar Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.
Yudo menilai, kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Kan sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Negara mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun anggaran APBN 2024 atau tahun depan.
Usulan itu disampaikannya dalam pidato RUU APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus lalu.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI-Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.
• Update Data PNS Terbaru Seluruh Indonesia, Jumlah Tiap Daerah hingga Besaran Gaji dan Tunjangan
Gaji TNI
Diketahui Gaji Tentara atau TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.