Berita Viral
Disahkan DPR, Gaji TNI dan Polri Resmi Naik Tahun 2024 Lengkap Landasan Hukum
Kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen.
Sebagai acuan berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
• TOK! DPR Resmi Setujui Gaji PNS Naik Tahun 2024, Segini Nominal yang Disahkan
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.