Info Stimulus

Cek Kriteria Penerima Bansos Dengan Syarat Peserta BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kalian Termasuk?

Bantuan dari program PKH sebesar Rp600 ribu yang dapat kalian cairkan nanti, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek kriteria penerima Bantuan BPJS Kesehatan 2023. Apakah nama anda masuk dalam kategori warga yang boleh mendapatkan bantuan sosial dengan syarat harus menjadi penerima bansos PBI, simak penjelasaanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Bantuan BPJS Kesehatan yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos ) bagi pemegang kartu Indonesia sehat (KIS). 

Bantuan dari program PKH sebesar Rp600 ribu yang dapat kalian cairkan nanti, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya. 

Pencairan PKH Tahap 3 sudah dimulai sejak bulan juli 2023 di sumatera Selatan dan di bulan September 2023 sudah mulaii bisa di akses untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum mendaftarkan untuk menerima Bansos BPJS ada baiknya kalian untuk mengetahui masuk ke dalam kriteria atau tidak.

Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Secara Online, Cek Di Aplikasi Ini!

Kriteria penerimaan Bansos BPJS, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) antara lain:

 Kriteria Penerima Bansos BPJS

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartu Indonesia Sehat (KIS) masih aktif

- Aktif selama 6 bulan pengajuan dari APBN selama memegang kartu KIS

Dilansir dari INFO BANSOS, Bahwa Selain harus memenuhi kriteria seperti yang disebutkan diatas ada juga beberapa kategori penerimaan bantuan sosial (Bansos ) BPJS serta jumlah nominal bantuan yang berbeda di setiap kategorinya, seperti berikut:

 - Kategori Penerima Bansos BPJS

- Kategori Lansia dan Disabilitas

Lansia dan disabilitas mendapatkan Bansos BPJS sebesar Rp600 ribu per tahap dari total keseluruhan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

 - Kategori ibu hami dan balita (0-6 tahun)

- Ibu hamil dan balita mendapatkan Bansos BPJS sebesar Rp750 ribu per tahap dari total keseluruhan sebesar Rp3 juta per tahun.

 - Kategori Anak Usia Sekolah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved