Penimbunan BBM Subsidi

Saat QR Code MyPertamina Dijadikan Modus Baru Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Diperkirakan dalam kurun beberaba bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis bio solar mencapai 30 ribu liter.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Saat QR Code MyPertamina Dijadikan Modus Baru Pelaku Penimbunan BBM Subsidi 

Dalam keterangan tersangka kepada polisi, aksi ini telah mereka lakoni sejak beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU.

Rekor Baru Harga BBM Resmi Naik Lagi September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia

Dalam kurun waktu tersebut mereka telah menjual tak kurang dari 30 ribu liter BBM yang dijual dengan harga Rp 8.000-8.200 per liter.

"Biasanya BBM ini akan mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren dan jika sudah mencapai 5 ton baru akan diangkut dengan menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami," sambung I Wayan Riko Setiawan.

Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved