Penimbunan BBM Subsidi
Saat QR Code MyPertamina Dijadikan Modus Baru Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
Diperkirakan dalam kurun beberaba bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis bio solar mencapai 30 ribu liter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Modus baru penimbunan bahan bakar minyak BBM Subsidi kembali diungkap pihak kepolisian.
Keberadaan aturan baru pemerintah melalui PT Pertamina dengan mewajibkan Scan Barcode QR Code MyPertamina justru kini disalahgunakan untuk melakukan penimbunan BBM Subsidi,
Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar yang beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.
Diperkirakan dalam kurun beberaba bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis bio solar mencapai 30 ribu liter.
Kedua pelaku yakni BI (43) warga Argamakmur, Bengkulu Utara dan MA (27) tahun warga Lais Bengkulu Utara.
Mereka tertangkap tangan polisi saat sedang melakukan pengangkutan dan penimbunan ribuan ton BBM) di salah satu gudang.
• UPDATE Harga BBM Besok, Resmi Naik Lagi Per September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia
Pengungkapan kasus BBM ilegal ini bermula dari informasi masyarakat terdapat gudang di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Kedua tersangka tersebut berbagi peran.
Tersangka BI bertugas menyiapkan uang sebagai modal usaha dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.
Sedangkan untuk tersangka MA bertugas melakukan pengangkutan dan niaga BBM.
BBM subsidi itu diangkut dengan mobil Mitsubishi Kuda warna Biru dengan Nopol BD 1186 DE dan dump truk warna Hijau dengan Nopol BD 8285 Y.
Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Polisi menyita 30 QR Code atau kode QR MyPertamina dengan berbagai nopol kendaraan.
Kemudian BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
"Untuk keuntungannya dibagi 2 (dua) untuk tersangka BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan, dalam rilisnya yang diterima kompas.com, Selasa 5 September 2023.
Kolaborasi Puskesmas Parit Timur, Yayasan Peduli Borneo, dan Pemdes Bengkarek Cegah Stunting |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Voli FIVB World Championship 2025 Live TV Jumat Indonesia vs Brazil |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang 16 Besar BWF World Championship 2025 Live TVRI Hari Ini Lengkap Wakil Indonesia |
![]() |
---|
Bansos Go Digital 2025 dapat Dana Bantuan Rp 1,5 Juta Masuk Rekening, Benarkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.