Penimbunan BBM Subsidi
Saat QR Code MyPertamina Dijadikan Modus Baru Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
Diperkirakan dalam kurun beberaba bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis bio solar mencapai 30 ribu liter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Modus baru penimbunan bahan bakar minyak BBM Subsidi kembali diungkap pihak kepolisian.
Keberadaan aturan baru pemerintah melalui PT Pertamina dengan mewajibkan Scan Barcode QR Code MyPertamina justru kini disalahgunakan untuk melakukan penimbunan BBM Subsidi,
Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar yang beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.
Diperkirakan dalam kurun beberaba bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis bio solar mencapai 30 ribu liter.
Kedua pelaku yakni BI (43) warga Argamakmur, Bengkulu Utara dan MA (27) tahun warga Lais Bengkulu Utara.
Mereka tertangkap tangan polisi saat sedang melakukan pengangkutan dan penimbunan ribuan ton BBM) di salah satu gudang.
• UPDATE Harga BBM Besok, Resmi Naik Lagi Per September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia
Pengungkapan kasus BBM ilegal ini bermula dari informasi masyarakat terdapat gudang di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Kedua tersangka tersebut berbagi peran.
Tersangka BI bertugas menyiapkan uang sebagai modal usaha dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar.
Sedangkan untuk tersangka MA bertugas melakukan pengangkutan dan niaga BBM.
BBM subsidi itu diangkut dengan mobil Mitsubishi Kuda warna Biru dengan Nopol BD 1186 DE dan dump truk warna Hijau dengan Nopol BD 8285 Y.
Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Polisi menyita 30 QR Code atau kode QR MyPertamina dengan berbagai nopol kendaraan.
Kemudian BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
"Untuk keuntungannya dibagi 2 (dua) untuk tersangka BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan, dalam rilisnya yang diterima kompas.com, Selasa 5 September 2023.
Dalam keterangan tersangka kepada polisi, aksi ini telah mereka lakoni sejak beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU.
• Rekor Baru Harga BBM Resmi Naik Lagi September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia
Dalam kurun waktu tersebut mereka telah menjual tak kurang dari 30 ribu liter BBM yang dijual dengan harga Rp 8.000-8.200 per liter.
"Biasanya BBM ini akan mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren dan jika sudah mencapai 5 ton baru akan diangkut dengan menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami," sambung I Wayan Riko Setiawan.
Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
CERITA Malam Kelam Sebelum Wardi Tewas Dikeroyok di Seburing Sambas, Sempat Bersantai di Teras |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Gerald Vanenburg yang Berhasil Bawa Timnas Indonesia U23 ke Final Piala AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Profil & Nilai Pasar Muhammad Ardiansyah, Kiper Utama Timnas Indonesia U23 Lawan Vietnam U23 |
![]() |
---|
PUKUL KO Chonlathee, Petinju Kalbar Hisar Mawan Sukses Menyabet Sabuk WBC Asia Silver di Ponorogo |
![]() |
---|
PENYEBAB Bencana Erosi Sungai di Antibar Mempawah yang Sebabkan Satu Rumah Hanyut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.