Pemkab Mempawah Diganjar Penghargaan Halal Care Government Oleh LPPOM MUI Kalbar

Menurut Ismail tetap diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama LPPOM MUI Provinsi Kalbar

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sekda Mempawah Ismail mewakili Bupati Mempawah Erlina (kanan) menerima penghargaan Halal Care Government dari Ketua MUI Kalbar M Basri HAR pada acara Halal Moving di Halaman Masjid Mujahidin Pontianak, Minggu 3 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepada Tribun Pontianak melalui via telepon, Sekda Mempawah Ismail menyampaikan kabar gembira yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yakni raihan Halal Award dengan kategori Halal Care Government dari LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 September 2023.

Dikatakan Ismail, Pemkab Mempawah diganjar penghargaan sebagai “Halal Care Government” Halal Award 2023 dalam rangka Halal Moving yang diberikan oleh LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu 3 September 2023 di Masjid Mujahidin Pontianak, diserahkan langsung oleh Ketua MUI Kalbar M Basri Har.

Ismail mengatakan, penghargaan Halal Care Government adalah penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah peduli terhadap kehalalan produk yang tersebar di wilayahnya.

"Halal Care Government artinya Pemerintah peduli halal. Untuk itu Pemkab Mempawah pun menerima penghargaan Halal Award dengan kategori Halal Care Government. Dimana bahwa Bupati Mempawah telah menetapkan mandatory halal di dalam regulasinya berupa Perbup 23/2023 tentang Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Kabupaten Mempawah," ujar Ismail kepada Tribun Pontianak.

Ismail mengatakan, regulasi Perbup yang telah dikeluarkan oleh Bupati Mempawah merupakan wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mensukseskan program sertifikasi halal nasional.

Baca juga: Direktur RSUD dr Rubini Mempawah Jelaskan Fungsi Gedung Baru yang Baru Beroperasi

Dikatakan Ismail, ada beberapa pertimbangan perlunya Bupati Mempawah menerbitkan regulasi Halal dengan Perbup.

Yakni mensukseskan program nasional dan visi Presiden Indonesia sebagai pusat industri halal global Tahun 2024.

Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2009 dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, tidak operasional sehingga perlu ditindaklanjuti dengan regulasi di daerah.

"Selanjutnya, untuk mempersiapkan UMKM Kabupaten Mempawah mampu menghadapi kewajiban pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk UMKM wajib bersertifikasi halal. Sehingga UMKM terhindar dari sanksi dilarang edar atau menjual produk tanpa label halal," ujar Ismail.

Ismail melanjutkan, pertimbangan selanjutnya mengenai regulasi halal yang diterbitkan Bupati ialah agar mempercepat tercapainya pelaksanaan program sertifikasi halal untuk semua produk UMKM di Kabupaten Mempawah.

"Nah, halal award ini, menjadi motivasi Kabupaten Mempawah untuk lebih mengoptimalkan percepatan pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Kabupaten Mempawah," jelas Ismail.

Terkait penghargaan yang diterima oleh Pemkab Mempawah, tidak lupa Sekda Ismail mengucapkan terimakasih kepada LPPOM MUI Provinsi Kalbar yang telah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal terutama pada produk-produk yang tersebar di wilayah Kabupaten Mempawah.

“Kita ketahui bahwa Kabupaten Mempawah terkenal dengan kulinernya, maka pengusaha kuliner yang telah kita koordinir ini kita dorong segera melakukan sertifikasi halal,” ungkap Sekda.

Untuk kedepannya, menurut Ismail tetap diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama LPPOM MUI Provinsi Kalbar agar dapat mempercepat langkah-langkah untuk sertifikasi halal ini.

“Tentunya akan kami lalukan secara bertahap melalui dinas teknis terkait yang nantinya dapat memformulasikan langkah-langkah yang akan kita lakukan untuk bisa percepatan tersebut. Karena kehalalan itu penting bagi umat islam,” jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved