Public Service

Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat Handphone, Cek Bedanya dengan E-KTP!

Dengan adanya aplikasi IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KTP Digital dan Perbedaannya dengan E-KTP yang mulai diterapkan dengan adanya aplikasi IKD pada tahun 2023. 

Dirangkum dari tayangan Video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone

2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition

3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen kependudukan seperti KTP Digital.

- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved