Public Service
Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat Handphone, Cek Bedanya dengan E-KTP!
Dengan adanya aplikasi IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2023, sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya aplikasi IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan.
Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.
KTP digital nantinya akan berbentuk informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan di dalam aplikasi digital.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP) .
Cara membuat KTP digital 2023
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.
Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
• Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD
Dirangkum dari tayangan Video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen kependudukan seperti KTP Digital.
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN
Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.