PPPK Kalbar 2023
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Pastikan Semua Sudah Lengkap! Cek Jadwalnya Disini
Pada saat pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya membutuhkan dokumen penting untuk dilampirkan atau diunggah di sistem.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki bulan September 2023 mulai ramai dibicarakan terkait pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Pada saat pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya membutuhkan dokumen penting untuk dilampirkan atau diunggah di sistem.
Nah, sebaiknya calon peserta mempersiapkan beberapa dokumen penting ini jauh-jauh hari sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka.
Berbicara tentang dokumen yang dibutuhkan, hal tersebut kembali lagi kepada instansi yang Anda daftar.
Hal ini perlu dipahami oleh para pendaftar CPNS 2023 dan PPPK yang tengah disibukkan dengan persiapan yang sedang dilakukan.
Dimana para pelamar harus aktif mengecek laman resmi web instansi yang akan mereka pilih untuk mendapatkan informasi terkait dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK.
Namun ada beberapa dokumen yang sudah pasti dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Daftar dokumen ini telah ditetapkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berkas inti.
Dan tentu saja para pelamar harus memastikan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan masing-masing instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
• Berapa Batas Usia Maksimal Daftar CPNS Tahun Ini? Cek Aturan Terbaru CPNS 2023
Mengutip dari akun instagram resmi @bkngoidofficial adapun berkas inti yang harus dipersiapkan oleh para pelamar CPNS 2023 dan PPPK mulai saat ini yaitu:
7 Dokumen Penting Pada Pendaftaran CPNS 2023
1. Surat Lamaran
4. Gelar
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.