Influencer Endors Judi Online
PROMO Judi Online Lewat Medsos, 6 Influencer Diciduk Polisi Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah Sirna
setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polda Jabar menangkap enam influencer yang diduga promosikan judi online.
Enam pelaku itu, masing-masing berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda,
setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.
Pertama, kata dia, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.
• Viral Penganiayaan Imam Masykur! CEK Gaji Praka Anggota TNI dari Paling Rendah Hingga Perwira Tinggi
Berselang satu hari, giliran ISN yang ditangkap pada 21 Agustus, keesokan harinya, tiga tersangka langsung diamankan yakni TN, PWN dan ZAP.
Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan pada 28 Agustus.
"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023.
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.
• Anggota DPRD Ketapang Dukung Langkah Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pungli DAK di Disdik
Ibrahim mengatakan, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka.
Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.
"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya.
Selain itu, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.
"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim.
Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana.
Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.
"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya. (*)
#TribunBreakingNews
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, 6 Cewek Tertunduk Digiring di Polda Jabar, ternyata Influencer Promosikan Judi Online,
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.