Daftar Gaji

Gaji KPU Tingkat Propinsi Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalankan oleh para komisioner yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Generate by AI :Gemini
GAJI KPU - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Sabtu 20 September 2025. Gaji anggota KPU tingkat propinsi lengkap tunjangan dan fasilitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk intip besaran gaji Ketua KPU dan Anggota tingkat propinsi.

Gaji yang diterima KPU ini juga ditambahkan dengan tunjangan jabatan serta adanya tunjangan lain seperti sejumlah fasilitas yang diterima.

Seperti fasilitas kesehatan, kendaraan dinas, rumah dinas serta lainnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalankan oleh para komisioner yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

Mereka dipilih melalui seleksi ketat melalui tes dan pemilihan yang objektif oleh panitia penyelenggara.

Komisioner KPU merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Baca juga: Gunakan Fitur Google untuk Edit Foto Lebih Mudah dan Praktis

Komisioner KPU dipilih dan dilantik untuk duduk sebagai pimpinan sekaligus pengambil keputusan di KPU, baik di tingkat pusat (KPU RI), provinsi.

Jumlah gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, besarannya juga berbeda di tingkat kabupaten, propinsi dan pusat.

Begitu juga dengan jumlah komisioner berbeda sesuai tingkatannya.

KPU RI memiliki komisioner sebanyak 7 orang, KPU Provinsi memiliki komisioner 5–7 orang (tergantung kebutuhan).

Untuk komisioner KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.

Mereka bertugas merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, serta mengawasi seluruh tahapan Pemilu (pilpres, pileg, dan pilkada).

Tugas utama komisioner KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.

Menetapkan peserta pemilu dan calon yang berhak ikut kontestasi serta mengelola logistik pemilu surat suara, kotak suara, dan sebagainya.

Menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil LUBER JURDIL dalam penyelenggaraan pemilu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved