Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Warga Singkawang : Tak Masalah

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga kota Singkawang, Suwarni mengatakan tak masalah, asalkan gas Lpg 3 kilogram tidak langka lagi.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Tabung Gas Lpg 3 kilogram di salah satu pangkalan di Jalan Trisula Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu 27 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membeli Elpiji tabung 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan baru tersebut diterapkan dengan tujuan agar Subsidi yang diberikan pemerintah terkait Gas Elpiji bisa tepat sasaran.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi Subsidi Elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga kota Singkawang, Suwarni mengatakan tak masalah, asalkan gas Lpg 3 kilogram tidak langka lagi.

Baca juga: Pangkalan Gas LPG Singkawang Siap Terapkan Penjualan Menggunakan KTP

"Ya gapapa bang, asal tidak langka lagi," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan Trisula Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu 27 Agustus 2023.

Menurutnya, kelangkaan gas Lpg 3 kilogram sangat berpengaruh kepada pengeluaran keluarga.

Kalau hanya dipinta untuk mendaftar terlebih dahulu, itu sebelumnya juga telah ia lakukan.

"Harganya juga Lebih murah kalo di pangkalan," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved