Misteri Kematian Gadis Desa
Hasil Autopsi Gadis 18 Tahun Asal Sintang Keluar, Pengamat Hukum : Harusnya Tersangka Tidak Satu
Selanjutnya, bila hasil tes menunjukkan negatif, harus diungkap pula apa motif orang yang memberi obat tersebut kepada korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil autopsi terhadap jenazah gadis berusia 18 tahun asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Sintang, Kalimantan Barat, yang tewas usai karaoke di tempat hiburan malam terungkap
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi menyebut, hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Puslabfor Mabes Polri menyatakan Yolanda meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi.
Saat ini, Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinsial T atas kasus tersebut.
Pengamat Hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan bila penyebab korban meninggal akibat obat terlarang, harusnya tersangka dalam kasus tersebut dapat bertambah.
Ketika seseorang overdosis dan meninggal, maka penyidik harus menguak asal obat terlarang itu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hasil Autopsi Jenazah YFY Terungkap Meninggal Karena Keracunan Ekstasi
Kemudian siapa - siapa saja saat korban ada lokasi yang ikut mengkonsumsi obat tersebut.
Bilamana sebelum kematian, korban bersama sejumlah orang, maka orang - orang yang ada dilokasi harus dilakukan tes narkoba menggunakan rambut.
Selanjutnya, bila hasil tes menunjukkan negatif, harus diungkap pula apa motif orang yang memberi obat tersebut kepada korban.
"Teman - teman korban saat itu siapa saja, bilamana ada 5 orang di sekitarnya kemudian satu orang meninggal dunia, maka pertama mereka tes narkoba dulu, kemudian motifnya apa korban diberi obat tersebut, apakah ada dendam, atau unsur lainnya," tuturnya
Dalam kasus tersebut, ia menilai tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Akhir Kasus Kematian Yolanda, PN Sintang Vonis Tommy Bersalah, Keluarga Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang |
![]() |
---|
Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.