Info Stimulus

Kemensos Terbitkan Aturan Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 3, Segini Bantuan yang Boleh Diterima KPM!

Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa Kementerian Sosial atau Kemensos saat ini telah menerbitkan aturan baru pencairan Bansos PKH 2023

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek bansos BPNT - Berikut informasi aturan baru penyaluran Bansos oleh Kemensos di tahap 3 bulan Agustus 2023. 

Berikut besaran Bansos  PKH yang diterima KPM usai adanya penyesuaian aturan baru dari Kemensos:

1. SD Sebesar Rp 150 ribu (Per 2 Bulan)

2. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)

3. SMA Sebesar Rp 333 ribu (Per 2 Bulan)

4. Disabilitas Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)

5. Lansia Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)

6. Ibu Hamil Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)

7. Balita Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)

8. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)

Perlu diingat, jika aturan baru yang ditetapkan Kemensos tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan PKH Tahap 3 saat ini belum diketahui secara pasti dari Kementerian Sosial.

Namun kemungkinan besar akan mulai dicairkan secara bertahap pada pekan depan usai pemindahbukuan selesai dilakukan oleh pihak penyalur.

Demikian informasi mengenai aturan baru yang diterbitkan Kemensos terkait pencairan Bansos  PKH 2023 Tahap 3, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved