Public Service

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Syaratnya Cukup Kartu Keluarga dan KTP!

Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pegawai memberi pelayanan di kantor bpjs ketenagakerjaan-Berikut ini cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia, Ahli waris perlu menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Setiap pekerja wajib dibekali dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.

Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.

Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,

Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.

BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila pemiliknya sudah berusia 56 tahun.

Namun bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo tersebut.

Apa Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan dan Jumlahnya Disini!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang meninggal dunia Dunia

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dunia, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.

Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dunia Layanan JKM di Kantor cabang:

- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved