Public Service
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Syaratnya Cukup Kartu Keluarga dan KTP!
Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pegawai memberi pelayanan di kantor bpjs ketenagakerjaan-Berikut ini cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia, Ahli waris perlu menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Demikian tadi cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila dilakukan oleh ahli waris dengan menyiapkan KTP beserta Kartu Keluarga.
Semoga bermanfaat. (*)
Tags
Public Service
BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Keluarga
KTP
meninggal dunia
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.