Public Service

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Syaratnya Cukup Kartu Keluarga dan KTP!

Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pegawai memberi pelayanan di kantor bpjs ketenagakerjaan-Berikut ini cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia, Ahli waris perlu menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP. 

- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris

- Akta kematian

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Demikian tadi cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila dilakukan oleh ahli waris dengan menyiapkan KTP beserta Kartu Keluarga.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved