Info Stimulus

Informasi Beasiswa Untuk Anak Sekolah Tanpa Memiliki KIP Tahun 2023, Begini Cara Mendapatkannya!

Siswa SD hingga SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih bisa untuk terima bantuan PIP 2023. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi bantuan anak sekolah SD hingga SMA.-Simak informasi dana bantuan pendidikan bagi anak sekolah mulai dari SD,SMP hingga SMA pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi beasiswa atau bantuan dana pendidikan bagi anak sekolah yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar tahun 2023

Siswa SD hingga SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih bisa untuk terima bantuan PIP 2023

Sebelumnya perlu diketahui bahwa PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu program dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD-SMK berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Untuk siswa jenjang SD hingga SMK yang termasuk ke dalam kategori miskin atau rentan miskin akan mendapatkan bantuan PIP 2023.

Di tahun 2023 ini total alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan skala nasional untuk dana PIP yakni sebanyak 14,3 juta siswa SD-SMK.

Dari total alokasi tersebut yang sudah disalurkan kepada siswa SD hingga SMK per 20 Agustus 2023 yakni sebanyak 9,3 juta siswa.

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP ini, siswa jenjang SD hingga SMK harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu.

Apabila siswa jenjang SD hingga SMK tidak memiliki KIP, maka mereka masih bisa untuk terima bantuan dana PIP ini.

Lalu, bagaimana cara yang harus dilakukan untuk bisa terima dana PIP tanpa memiliki KIP?

Bagi siswa jenjang SD hingga SMK yang tidak memiliki KIP, maka mereka bisa lihat cara di bawah ini agar bisa terima bantuan dana PIP 2023.

Nomor KIP Kuliah Tidak Muncul Saat Daftar SNBT 2023? Begini Cara Mengatasinya

Berikut ini adalah cara yang harus dilakukan orang tua atau siswa yang tidak memiliki KIP supaya dapat bantuan pendidikan dari PIP 2023:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Namun siswa dan orang tua perlu bertanya kepada pihak sekolah apakah pendaftaran PIP 2023 masih dibuka atau tidak.

Pencairan bantuan PIP ini akan disalurkan melalui 2 bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu bank BRI-BNI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved