Info Stimulus

Cek Kriteria dan Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Agustus, Jangan Lewatkan!

Pengecekan nama penerima PKH Tahap 3 dengan sangat mudah diakses dengan mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek Bansos non reguler Agustus 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada bulan Agustus 2023 ini.

Pengecekan nama penerima PKH Tahap 3 dengan sangat mudah diakses dengan mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

Atau KPM dapat mengunduh aplikasi cek bansos di Play Store. 

Diketahui sebelumnya penyaluran Bansos PKH dijadwalkan cair sejak tanggal 1 Agustus hingga bulan September 2023 mendatang.

Program Bansos PKH Agustus 2023 bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada warga kurang mampu.

Sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang layak. 

Adapun besaran yang diterima bervarasi mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750.000 pertahun. 

Bansos PKH tersebut dalam empat tahap selama setahun, setiap tiga bulan sekali, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia (Persero) atau Kantor Pos.

Oleh sebab itu, penerima Bansos PKH sebaiknya segera mengetahui daftar penerima bantuan ini di aplikasi cek bansos  atau di website cekbansos.kemensos.go.id

Pemilik Kartu KIS BPJS Belum Terima Bansos dari Pemerintah Tahun 2023, Segera Daftar Lewat Link Ini


Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.

Sebagai contoh, ibu hamil atau nifas akan menerima Rp750.000 setiap tahap, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap.

Berikut kami bagikan cara untuk mengecek data penerima Bansos PKH Bulan Agustus 2023 lewat website : 

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved