Info Stimulus

Syarat PKH 2023 Dengan KTP Saja Bisa Cek Penerima Bansos, Nominalnya Hingga 3 Juta Per Tahun!

Untuk masyarakat yang masih bingung kenapa tidak masuk nominasi penerima PKH, Dengan KTP saja bisa cek penerima Bansos  Rp3 juta.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek syarat menerima bantuan PKH 2023-Dengan KTP penerima bantuan bisa memastikan jika namanya masuk dalam kriteria penerima Bantuan sosial PKH tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos PKH masih berlanjut hingga Agustus 2023. Simak syarat penerima PKH sama seperti tahun sebelumnya. 

Untuk masyarakat yang masih bingung kenapa tidak masuk nominasi penerima PKH, Dengan KTP saja bisa cek penerima Bansos  Rp3 juta.

Dimulai dari informasi mendasar, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat (PM).

Dialnsir dari DIARY BANSOS, Bahwa bntuan tunai senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi beberapa syarat sebagai pemilik DTKS Kemensos

Syarat paling mendasar adalah PKH 2023 diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan kesejahteraan di DTKS Kemensos.

Selanjutnya, dalam satu KK tersebut paling tidak memiliki beberapa komponen penerima yang telah ditetapkan. Yakni komponen atau kategori ibu hamil, balita, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia diatas 70 tahun, dan disabilitas berat.

4 Jenis Bansos Dengan Nominal Berbeda Di Bulan Agustus 2023, Begini Cara Pencairannya!

 
 Lebih jelasnya, untuk memastikan apakah keluarga tersebut masuk sebagai Penerima Manfaat (PM) dari Bansos PKH atau bukan, dapat melakukan beberapa hal berikut.

Pertama, kunjungi link resmi milik cek Bansos atau bisa dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id dengan Google Chrome

2. Kemudian isi formulir pencarian data penerima manfaat

3. Masukkan nama sesuai KTP meliputi, kabupaten atau kota tempat tinggal, kecamatan sesuai domisili KTP

4. Setelah formulir pencarian data penerima sudah diisi lengkap, kemudian tulis nama lengkap

5. masukkan kode OTP sesuai dengan yang tertera pada kolom di situs, kemudian klik ‘Cari Data’.

6. Tunggu beberapa menit, maka data yang dicari akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima.

Cek Nama Penerima Bansos Pangan Selama 3 Bulan, Selain Beras 10 kg Dapat Apa Saja?

Selanjutnya, hanya dengan memasukkan data diri yang tertera sesuai KTP milik pribadi, masyarakat sudah bisa cek penerima Bansos  hingga Rp3 Juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved