Public Service
Tak Perlu Lagi Surat Pengantar Saat Ganti Alamat, Sekarang Perubahan Data KTP JadI Lebih Mudah!
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru sudah tidak memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW maupun kelurahan.
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP?
Syarat pindah KTP, Dilansir dari Kompas.com Jumat 18 Agustus 2023
* Kartu Keluara asli dan fotokopi
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
* Fotokopi buku nikah
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telag distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
* SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
• Cara Membuat E-KTP Online Untuk WNI dan WNA yang Telah Berusia 17 Tahun, Ini Persyaratannya!
Cara Ganti Alamat KTP tahun 2023
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Public Service
KTP
Kartu Keluarga
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ubah alamat KTP
2023
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.