Public Service

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar Saat Ganti Alamat, Sekarang Perubahan Data KTP JadI Lebih Mudah!

Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
mengurus KTP hilang atau rusak saat ini lebih mudah cukup dengan mengakses link Disdukcapil secara online KTP dengan mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan. 

Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Membawa Kartu Keluarga ke Kantor Dukcapil.

Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

Membawa Kartu Keluarga .

Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti Kartu Keluarga ,KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Membawa kelengkapan persyaratan Kartu Keluarga ,KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.

Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.

Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved