Public Service
Tak Perlu Lagi Surat Pengantar Saat Ganti Alamat, Sekarang Perubahan Data KTP JadI Lebih Mudah!
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah.
Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Membawa Kartu Keluarga ke Kantor Dukcapil.
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
Membawa Kartu Keluarga .
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti Kartu Keluarga ,KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
Membawa kelengkapan persyaratan Kartu Keluarga ,KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.
Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan.
Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP.jpg)