Public Service
Cara Membuat E-KTP Online Untuk WNI dan WNA yang Telah Berusia 17 Tahun, Ini Persyaratannya!
Satu diantara dokumen kependukan adalah Kartu Tanda Penduduk dan diantara syarat untuk mendapatkannya harus berusia 17 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk membuat dokumen kependudukan.
Satu diantara dokumen kependukan adalah Kartu Tanda Penduduk dan diantara syarat untuk mendapatkannya harus berusia 17 tahun.
Bagi Anda yang telah cukup umur yaitu 17 tahun, sebaiknya segera melakukan pembuatan KTP untuk mempermudah dalam melakukan pendaftaran layanan publik.
Syarat tersebut diberlakukan tanpa terkecuali termasuk untuk anak yang berstatus WNI atau WNA.
Adapun untuk mengetahui lebih jelas, Berikut syarat membuat KTP.
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Memiliki kartu keluarga
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
• Bagaimana Aturan Pergantian Masa Berlaku Dokumen E-KTP Jadi Seumur Hidup? Ini Syarat dan Caranya!
Perlu dicatat bahwa sudah sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-KTP atau KTP elektronik yang dipercaya dapat mempermudah berbagai keperluan masyarakat.
Keberadaan e-KTP ini pun dapat memudahkan masyarakat untuk membuat paspor yang tidak dapat dilakukan di seluruh kota.
Untuk membuat KTP elektronik ini pun kini cukuplah mudah bahkan sudah dapat dilakukan secara online, namun Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Contoh-KTP-Digital-dan-E-KTP.jpg)