Berita Viral

Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya

Tak hanya Gaji para ASN yang akan di tahun 2024, ternyata Tunjangan Kinerja alias Tukin para PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak hanya Gaji para ASN yang akan di tahun 2024, ternyata Tunjangan Kinerja alias Tukin para PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.

Hal ini seperti yang sudah diumumkan Presiden Joko widodo atau yang biasa disapa Jokowi.

Dimana Gaji pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal naik pada 2024.

Adapun Gaji PNS bakal naik 8 persen, sedangkan Gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Seperti penjelasn dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce.

Tepat Janji! Jokowi Umumkan Gaji PNS TNI Polri Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya

Ia mengatakan, kenaikan Gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurut dia, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden. Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia melanjutkan, gaji PNS akan naik pada awal 2024, sesuai dengan APBN 2024.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan Gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen,

dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved