Berita Viral

Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X

Baru-baru ini terungkap, Surat Izin Menstruasi viral berasal dari kampanye sebuah merek pembalut dalam sebuah bilboard.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Freepik
ATURAN LIBUR HAID - Ilustrasi wanita menstruasi. Apakah ada aturan libur kerja bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid? cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah ada aturan libur kerja bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid?

Pertanyaan itu mendadak ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.

Hal itu imbas viralnya unggahan terkait Surat Izin Menstruasi di platform media sosial X (Twitter).

Unggahan itu telah mendapat 23 ribu repost per Kamis 9 Oktober 2025 malam.

Baru-baru ini terungkap, Surat Izin Menstruasi viral berasal dari kampanye sebuah merek pembalut dalam sebuah bilboard di sejumlah titik di Jakarta, seperti dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat.

Bilboard itu berisi pesan pentingnya memberikan ruang santai untuk perempuan yang sedang menstruasi.

Lantas apakah ada aturan libur kerja bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid?

SINGKAT Bacaan Doa Ketika Perempuan Mendapatkan Menstruasi Hari Pertama

Aturan Libur Kerja bagi Pekerja/Buruh Perempuan yang Dalam Masa Haid?

Dilansir dari Tribunnews, pekerja atau buruh perempuan pada dasarnya boleh ambil libur saat sedang haid.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 81 yang berbunyi:

1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Undang-undang ini juga memberikan hak tidak bekerja saat melahirkan, keguguran hingga saat masa menyusui.

Ketentuan ini diatur dalam pasal yang berbunyi:

DOA dan Tata Cara Membersihkan Diri dari Hadas Bagi Perempuan Setelah Datang Bulan atau Menstruasi

Pasal 82

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved