Berita Viral

Tepat Janji! Jokowi Umumkan Gaji PNS TNI Polri Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya

Sesuai janjinya, Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan usulan kenaikan Gaji para Aparatur Sipil Negara alias ASN sebesar 8 persen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji PNS Indonesia. Tepat Janji! Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS TNI Polri Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai janjinya, Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan usulan kenaikan Gaji para Aparatur Sipil Negara alias ASN sebesar 8 persen.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi berrsamaan dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) hari ini Rabu 16 Agustus 2023.

Kepastian kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.

Jokowi mengusulkan agar gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Bukan hanya PNS, kenaikan gaji juga diusulkan untuk aparatur sipil negara (ASN) lain, TNI, serta Polri.

5 Hari Lagi PNS Naik Gaji Resmi Diumumkan Langsung Presiden Jokowi

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain PNS, pemerintah juga mengusulkan kenaikan pendapatan untuk pensiunan, yakni sebesar 12 persen dari nominal semula.

Jokowi menegaskan, naiknya gaji aparatur negara pada tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tutur Jokowi.

Gaji pokok PNS sebelum naik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menghitung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya di kawasan Istana Negara, Selasa 30 Mei 2023.

Kenaikan gaji PNS dan sederet unsur abdi negara tersebut dirasa perlu guna meningkatkan kinerja.

Sebab, terakhir kali gaji PNS naik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi adalah pada 13 Maret 2019, yakni sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Gaji PNS dan jajarannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Resmi! Gaji PNS Naik Agustus 2023 Langsung Diumumkan Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved