Ketum Kohati Badko Kalbar Sebut Pernikahan Anak di Bawah Umur Harusnya Tidak Boleh Terjadi
Pada tahun sebelumnya, yakni 2022 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar terdata menangani sebanyak 960 perkara Dispensasi nikah.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Januri hingga Juni Tahun 2023, Pengadilan Agama di seluruh Kalimantan Barat telah mengabulkan sebanyak 334 Dispensasi pernikahan.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2022 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar terdata menangani sebanyak 960 perkara Dispensasi nikah.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian Dispensasi kawin atau Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Menanggapi tingginya permohonan Dispensasi nikah anak di bawah usia 19 tahun tersebut, Ketua Umum Korps HMI Wati (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Kalimantan Barat, Fitri Radiantini mengatakan harusnya hal ini tidak boleh terjadi.
"Pernikahan dibawah umur sebaiknya tidak terjadi karena dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah mengatur terkait ketentuan umur," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 15 Agustus 2023.
• Periode 2022-2023, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak: Dispensasi Nikah di Kalbar Capai 1.294 perkara
Bahkan, kata Fitri, Dispensasi pernikahan yang diberikan oleh Pengadilan Agama pun harusnya dapat lebih bersifat selektif lagi.
Pasalnya pernikahan pada usia di bawah umur dinilai hanya akan memunculkan banyak permasalahan.
"Salah satu contoh kasus yang tempo hari viral di media sosial seorang lelaki yang menikahi wanita yang cukup jauh terpaut umurnya," ujarnya.
"Karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam hal memutuskan untuk menikah salah satunya kematangan psikis dan fisik," pungkasnya.
• Hingga Agustus 2023, Sebanyak 334 Warga di Kalbar Ajukan Dispensasi Nikah
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Diduga Rem Blong, Bus Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau |
|
|---|
| Larangan Impor Barang Bekas Menuai Sorotan, DPRD Pontianak Ingatkan Dampak ke Warga |
|
|---|
| Komunitas Seni Pontianak Gelar Meet Art, Satukan Pecinta Gambar |
|
|---|
| Wujudkan Pontianak Bebas Sampah, Pemkot Perkuat Peran Bank Sampah di Tiap Wilayah |
|
|---|
| Anggota DPRD Kalbar : Sebelum Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Harus Siapkan Solusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.