Hingga Agustus 2023, Sebanyak 334 Warga di Kalbar Ajukan Dispensasi Nikah

"Sudah matangkah dia, atau belum. Kalau belum tidak boleh,dan itu harus dibuktikan dari Psikolog dan dokter bahwa memastikan reproduksi nya dan psikis

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih saat memberi keterangan terkait jumlah kasus perceraian di Kalbar, Senin 14 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Januari hingga Juni 2023, Pengambilan Tinggi Agama Pontianak mencatat terdapat 334 Dispensasi Nikah di seluruh Kalimantan Barat.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih menjelaskan bahwa Dispensasi Nikah adalah sengketa antara seorang warga yang hendak menikah dengan Undang - Undang, dalam hal ini Undang - Undang Perkawinan.

Dispensasi menikah diajukan oleh warga yang usianya belum 19 tahun, namun ingin menikah.

Banyak faktor atau sudut pandang yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Dispensasi Nikah.

Pertama yakni sudut pandang hukum, kedua sudut pandang Sosial, ketiga sudut pandang psikologi dan kesehatan dari calon pengantin.

Khusus Kesehatan, Pengadilan akan meminta surat rekomendasi kesehatan terkait fisik dan psikologis dari calon pengantin.

Sepanjang 2022, Lebih 6.000 Pasangan di Kalbar Bercerai, Kabupaten Sambas Terbanyak

"Sudah matangkah dia, atau belum. Kalau belum tidak boleh,dan itu harus dibuktikan dari Psikolog dan dokter bahwa memastikan reproduksi nya dan psikis nya baik," terangnya.

Kemudian, khusus untuk sang calon Pengantin Pria, majelis hakim akan melakukan penyelidikan, memintai keterangan dari orang - orang terdekat untuk melihat karakter sang pria, dan hal itu akan diperiksa pengadilan.

"Dispensasi Menikah tidak sembarang, itu adalah pemberian dispensasi keringanan bahwa dia boleh dinikahkan dengan alasan hukum tertentu, karena Dispensasi inikan awalnya ditolak KUA,kalau berasalan di Pengadilan bisa dikabulkan, kalau tidak ya ditolak," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved