Periode 2022-2023, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak: Dispensasi Nikah di Kalbar Capai 1.294 perkara

Selanjutnya, Pengadilan Agama Bengkayang 6 perkara, Pengadilan Agama Singkawang 11 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 25 Perkara dan Pengadilan Aga

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih saat memberi keterangan terkait jumlah kasus perceraian di Kalbar, Senin 14 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Januri hingga Juni Tahun 2023, Pengadilan Agama di seluruh Kalimantan Barat telah mengabulkan sebanyak 334 Dispensasi pernikahan.

Berdasarkan Data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, hingga Juni 2023 Pengadilan Agama Pontianak menangani 19 perkara Dispensasi Nikah.

Pengadilan Agama Sambas sebanyak 85 perkara, Pengadilan Agama Mempawah sebanyak 13 perkara.

Lalu, Pengadilan Agama Sanggau 36 perkara, Pengadilan Agama Sintang 57 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 38 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 29 Perkara.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Bengkayang 6 perkara, Pengadilan Agama Singkawang 11 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 25 Perkara dan Pengadilan Agama Sungai Raya 15 Perkara.

Hingga Agustus 2023, Sebanyak 334 Warga di Kalbar Ajukan Dispensasi Nikah

Pada tahun sebelumnya, yakni 2022 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar terdata menangani sebanyak 960 perkara Dispensasi Nikah.

Pengadilan Agama Pontianak menangani 76 perkara, Pengadilan Agama Sambas menangani 246 perkara, Pengadilan Agama Mempawah 34 Perkara, Pengadilan Agama Sanggau 111 Perkara.

Lalu, pengadilan Agama Sintang 139 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 106 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 71 perkara, Pengadilan Agama Bengkayang 11 perkara.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Singkawang 25 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 92 perkara, dan Pengadilan Agama Sungai Raya 49 perkara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved