Info Stimulus

Cara Mudah Bagi Pemegang Kartu BPJS KIS Tahun 2023 Dapat Bantuan PKH, Nominalnya Rp 600 ribu!

Tahun 2023 Kartu tersebut diperuntukkan agar dapat membantu dalam urusan kesehatan hingga persyaratan mendapatkan bantuan sosial.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Penerima Bansos KIS,KKS dan PIP-Simak cara mendapatkan bantuan sosial dengan persyaratan menjadi peserta KIS BPJS Kesehatan terlebih dahulu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat, pemerintah memberikan banyak bantuan sosial (bansos) kepada rakyatnya, Satu diantaranya adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tahun 2023 Kartu tersebut diperuntukkan agar dapat membantu dalam urusan kesehatan hingga persyaratan mendapatkan bantuan sosial.

Dengan begitu, bagi pemilik KIS, perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut. 

Berikut ini cara untuk pengecekan, untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak.

Dengan begitu, anda harus tahu betapa pentingnya bagi anda untuk mengetahui penjelasan mengenai KIS supaya bisa semakin kenal dengan manfaat yang ditawarkan pemerintah melalui kartu tersebut.

Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui kartu KIS ini awalnya, dijadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.

Maka program kartu KIS dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Namun saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Masyarakat Gratis Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 di Faskes, Cek Bantuan Dari KIS JKN Disini!

Perubahan terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.

Akan tetapi, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga dibayarin atau disubsidi pemerintah.

Adapun mekanisme layananan ini adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved