Berita Viral

Setelah Kasasi MA ! Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Ada Upaya Hukum untuk Ringankan Hukuman

Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J. Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis 10 Agustus 2023.

"Orang nomor dua di RI itu menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung,"

Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.

"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved