Berita Viral
Setelah Kasasi MA ! Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Ada Upaya Hukum untuk Ringankan Hukuman
Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J. Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis 10 Agustus 2023.
"Orang nomor dua di RI itu menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung,"
Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.
"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Menyinggung dan Mencederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.