Berita Viral
Setelah Kasasi MA ! Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Ada Upaya Hukum untuk Ringankan Hukuman
Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J. Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Ferdy Sambo menyita banyak perhatian publik.
Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J.
Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Namun pada tingkat kasasi MA meringankan hukumanya menjadi seumur hidup.
Banyak yang kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut.
• Berita Viral Dua Anak Tega Membuang Orangtua Kandung ke Tempat Sampah
Pasalnya, banyak yang menganggap kesalahan Ferdy Sambo itu berkaitan dengan kekuasaan.
Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bahkan masih bisa berkurang.
Hal ini dikatakan Hotman Paris yang dilansir oleh kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat 11 Agustus 2023.
"Ya memang banyak yang kecewa (atas putusannya) tapi mereka hanya melihat dari aspek perbuatan itu," kata Hotman Paris.
"Tapi kalau murni dari segi hukum itu banyak kelemahan putusan terhadap Sambo, cuma game over artinya hukuman mati sudah enggak mungkin karena jaksa tidak boleh PK (peninjauan kembali)," tambah Hotman Paris.
"Yang boleh PK adalah Sambo malah Sambo masih ada kesempatan sekali lagi untuk PK di mana putusannya bisa dikuatkan putusan seumur hidup atau dikurangi, untuk naik (hukuman) tidak bisa."
• Pertanian, Perdagangan dan Industri Pengolahan Masih Dominasi Struktur Perekonomian Kabupaten Landak
Pengacara itu juga menerangkan soal pasal yang melindungi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Kalau Sambo PK, putusan PK tidak boleh melebihi putusan kasasi. Itu di Undang-undang pasal 266."
Oleh karena itu, Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi dihukum mati.
Namun, ia malah bisa mendapatkan keringanan hukuman jika mengajukan lagi ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis 10 Agustus 2023.
"Orang nomor dua di RI itu menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung,"
Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.
"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Menyinggung dan Mencederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.