Berita Viral

Setelah Kasasi MA ! Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Ada Upaya Hukum untuk Ringankan Hukuman

Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J. Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Ferdy Sambo menyita banyak perhatian publik.

Mantan perwira tinggi polri itu membunuh ajudanya sendiri Brigadir J.

Pada pengadilan tingkat pertama Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Namun pada tingkat kasasi MA meringankan hukumanya menjadi seumur hidup.

Banyak yang kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Berita Viral Dua Anak Tega Membuang Orangtua Kandung ke Tempat Sampah

Pasalnya, banyak yang menganggap kesalahan Ferdy Sambo itu berkaitan dengan kekuasaan.

Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bahkan masih bisa berkurang.

Hal ini dikatakan Hotman Paris yang dilansir oleh kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat 11 Agustus 2023.

"Ya memang banyak yang kecewa (atas putusannya) tapi mereka hanya melihat dari aspek perbuatan itu," kata Hotman Paris.

"Tapi kalau murni dari segi hukum itu banyak kelemahan putusan terhadap Sambo, cuma game over artinya hukuman mati sudah enggak mungkin karena jaksa tidak boleh PK (peninjauan kembali)," tambah Hotman Paris.

"Yang boleh PK adalah Sambo malah Sambo masih ada kesempatan sekali lagi untuk PK di mana putusannya bisa dikuatkan putusan seumur hidup atau dikurangi, untuk naik (hukuman) tidak bisa."

Pertanian, Perdagangan dan Industri Pengolahan Masih Dominasi Struktur Perekonomian Kabupaten Landak

Pengacara itu juga menerangkan soal pasal yang melindungi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Kalau Sambo PK, putusan PK tidak boleh melebihi putusan kasasi. Itu di Undang-undang pasal 266."

Oleh karena itu, Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi dihukum mati.

Namun, ia malah bisa mendapatkan keringanan hukuman jika mengajukan lagi ke tingkat yang lebih tinggi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved