Berita Viral

Modal Ponsel, Simak Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal di OJK

Cukup bermodalkan ponsel, berikut cara mudah mengecek Pinjaman Onlibe alias Pinjol Ilegal di laman resmi OJK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Modal Ponsel, Simak Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal di OJK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cukup bermodalkan ponsel, berikut cara mudah mengecek Pinjaman Onlibe alias Pinjol Ilegal di laman resmi OJK menjadi Berita Viral hari ini Jumat 11 Agustus 2023.

Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.

Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.

Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK? Berikut cara-caranya.

Stres Hidup Bergelimang Utang, Curhat Seorang Wanita Korban Pinjol Nyaris Bunuh Diri

Cara mengecek pinjol

Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat 6 Januari 2023.

"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Klarifikasi IPB soal Kabar Ratusan Mahasiswa Disebut Terlibat Pinjol

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved