Berita Viral

Modal Ponsel, Simak Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal di OJK

Cukup bermodalkan ponsel, berikut cara mudah mengecek Pinjaman Onlibe alias Pinjol Ilegal di laman resmi OJK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Modal Ponsel, Simak Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal di OJK. 

Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

Mengaku Polisi, Seorang Mahasiswi Cantik Terpedaya Pemuda Berkaus Sat Reskrim dengan Pistol Mainan

2. Telepon dan email OJK

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:

- Sudah terdaftar di OJK

- Menyediakan layanan pengaduan

- Tidak memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved