Breaking News

Info Stimulus

Informasi Bansos PKH Mulai Rp 225 Ribu Cair Agustus 2023, Segera Cek Nama KPM Di Handphone!

Pengecekan nama penerima PKH Tahap 3 dengan sangat mudah diakses lewat handphone yakni mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara cek Data penerima Bansos DTKS Kemensos lewat website cek bansos atau aplikasi di handphone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada bulan Agustus 2023 ini.

Pengecekan nama penerima PKH Tahap 3 dengan sangat mudah diakses lewat handphone yakni mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

Atau KPM dapat mengunduh aplikasi cek bansos di Play Store. 

Diketahui sebelumnya penyaluran Bansos PKH dijadwalkan cair mulai tanggal 1 Agustus hingga bulan September 2023 mendatang.

Program Bansos PKH Agustus 2023 bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada warga kurang mampu.

Sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang layak. 

Adapun besaran yang diterima bervarasi mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750.000 pertahun. 

Bansos PKH tersebut dalam empat tahap selama setahun, setiap tiga bulan sekali, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia (Persero) atau Kantor Pos.

Oleh sebab itu, penerima Bansos PKH sebaiknya segera mengetahui daftar penerima bantuan ini di aplikasi cek bansos  atau di website cekbansos.kemensos.go.id

Cek Bansos Di Aplikasi SIKS-NG, KPM Penerima BPNT Agustus 2023 Diminta Segera Verifikasi Rekening!

Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.

Sebagai contoh, ibu hamil atau nifas akan menerima Rp750.000 setiap tahap, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap.

Berikut kami bagikan cara untuk mengecek data penerima Bansos PKH Bulan Agustus 2023 lewat website : 

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved