Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Subhan Nur Tak Berungot Soal Hibah Masjid Hijrah as Subhan

Pak Subhan coba belajar. Masjid itu sesuai dengan ketentuan Dirjend Bimas Islam terdiri dari masjid Negara dalam hal ini Istiqlal.

|
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat memberikan keterangan di Makodam XII Tanjungpura setelah apel gelar pasukan Kesiapsiagaan penanganan Karhutla di Kalbar, Rabu 2 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjawab pernyataan anggota DPRD Kalbar, Subhan Nur tentang pembangunan masjid Hijrah As Subhan yang disebut terancam gagal karena kebijakan nyeleneh Gubernur.

Pernyataan itu, disampaikan Subhan Nur saat wawancara dengan wartawan pada Selasa 8 Agustus 2023.

Sutarmidji mengatakan, sebetulnya pada 2021 masjid yang dibangun di Sajingan Besar Kabupaten Sambas itu sudah mendapat hibah sebesar Rp 1 Miliar dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalbar Dapil Sambas, Subhan Nur.

Kemudian pada 2022 Subhan kembali mengajukan.

Pun demikian pada 2023, Subhan kembali mengarahkan lewat pokir sebesar Rp 3 Miliar.

"Kita bukannya tidak setuju dan kalu kebijakan nyeleneh kebijakan apa," kata Midji.

Gubernur Kalbar Sutarmidji : 15 Tahun Tribun Pontianak Mencerdaskan Pembaca

"Pak Subhan coba belajar. Masjid itu sesuai dengan ketentuan Dirjend Bimas Islam terdiri dari masjid Negara dalam hal ini Istiqlal. Operasional dan kegiatan apapun boleh terus menerus dibiayai negara," terang Midji.

Selanjutnya ada masjid Raya. Masjid Raya ini ditetapkan Gubernur.

Untuk Kalimantan Barat, Masjid Raya adalah Masjid Mujahidin.

"Boleh dibiayai setiap tahun dengan APBD Provinsi. Dan sebagai masjid pembina yang di situ bisa ada lembaga pendidikan, ekonomi Syariah, bahkan hotel syariah juga boleh," ungkapnya.

Kemudian di tingkat kabupaten ada masjid Agung yang dibiayai dari APBD kabupaten/kota dan boleh setiap tahun.

"Di kecamatan ada masjid besar namanya. Kelurahan ada masjid Jami'. Keduanya tidak dijelaskan bisa dibiayai terus menerus atau tidak," jelas Midji.

"Nah Masjid Hijrah As Subhan ini masuk kategori pokok pokok-pikiran atau bukan, perlu kita kaji lagi karena duit untuk membiayai pokok-pokok fikiran itu dana APBD bukan duit pribadi," kata Midji.

Anggota DPRD Kalbar Subhan Nur Sebut Potensi Pariwisata Sambas Mesti Dikembangkan

"Jadi harus pakai aturan dan karena jumlahnye besar, Rp 3 Miliar, kita harus konsultasi dulu ke Depdagri dan BPKP atau BPK," terang Midji.

"Permohonan untuk tahun 2023 ini Rp 3 Miliar. Apa mungkin saya harus SK-kan Rp 3 Miliar juga, artinya dipenuhi 100 persen? Ini menyalahi," kata Midji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved