26-35 Tahun Jadi Usia Perceraian Terbanyak di Kota Singkawang

Zainol menuturkan, dari lima Kecamatan yang ada, Singkawang Tengah menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Singkawang, Zainol Hadi. Zainol mengatakan faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus, menjadi penyebab tertinggi perceraian di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Singkawang, Zainol Hadi mengatakan umur 26 - 35 Tahun merupakan usia perceraian terbanyak di Kota Singkawang.

Bahkan, usia tersebut mendominasi dalam tiga tahun terakhir.

"Usia terbanyak 2021 : 26-35 tahun, 2022 : 26-35 dan 2023 : 26-36," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Selasa 8 Agustus 2023.

Zainol menuturkan, dari lima Kecamatan yang ada, Singkawang Tengah menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi.

"Daerah angka cerai tinggi, kecamatan Singkawang Tengah," katanya.

Peserta Uji Penerbitan SIM C di Satpas Polres Singkawang Sebut Praktek Jadi Lebih Mudah

Berikut Ketentuan Ujian Ulang Dalam Penerbitan SIM C Satlantas Polres Singkawang

Sementara untuk total keseluruhan angka perceraian Kota Singkawang sebanyak 335 pada tahun 2021.

Kemudian pada tahun 2022, ada 344 perceraian.

"Dari awal hingga Juli 2023, sudah ada 132 perceraian," tututpnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved