Info Stimulus

Cara Mengajukan Data KPM Khusus Anak Sekolah Untuk Menjadi Bagian Penerima Bansos Tahun 2023!

Setidaknya hingga tahun 2023 terdapat dua jenis bantuan untuk anak sekolah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi anak sekolah dasar-Beikut informasi cara mengajukan data siswa atau pelajar yang ingin menjadi bagian dari penerima Bantuan sosial PKH tahun 2023 untuk komponen anak sekolah. 

- Tahap 3 cair Juli, Agustus dan September.

- Tahap 4 cair Oktober, November, dan Desember.

Penyebab Gagal Menerima Bansos di Tahun 2023 Terutama PKH dan BPNT!

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bisa daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut syarat penerima PKH anak sekolah:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Bukan berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.

4. Berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

5. Siswa tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Tahapan Daftar dan Cek Bantuan Sosial PKH 2023 Via Aplikasi Cek Bansos, Begini Caranya!

Berikut cara mengajukan sebagai penerima  PKH anak sekolah online:

- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.

- Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik "Buat Akun Baru".

- Isi data diri pemilik akun mulai dari NIK KTP, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya dengan benar.

- Unggah foto KTP asli dan swafoto yang tengah memegang KTP.

- Klik "Buat Akun Baru".

Tunggu pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim melalui alamat email.

- Setelah mendapat email aktivasi, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan."

- Klik "Tambah Usulan."

Demikian informasi tahapan penyaluran Bansos dibidang pendidikan dan cara mengajukan diri sebagai KPM untuk menerima Bansos dari program Keluarga Harapan.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved