Berita Viral

Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji dan Tunjangan di Aturan Terbaru, Cek Syarat dan Nominalnya

Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PPPK. Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji di Aturan Terbaru, Cek Syaratnya. 

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit dengan syarat:

- memuat nama;

- nomor induk pegawai;

- golongan/jabatan; masa perjanjian kerja;

- perpanjangan perjanjian kerja;

- kedudukan unit kerja;

- besaran gaji lama;

- besaran gaji baru;

- masa kerja yang telah dijalani;

- tanggal berlakunya gaji baru.

Resmi! Harga BBM Naik Mulai Selasa 1 Agustus 2023, Cek Beda Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.

#BeritaViral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved