Berita Viral
Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji dan Tunjangan di Aturan Terbaru, Cek Syarat dan Nominalnya
Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit dengan syarat:
- memuat nama;
- nomor induk pegawai;
- golongan/jabatan; masa perjanjian kerja;
- perpanjangan perjanjian kerja;
- kedudukan unit kerja;
- besaran gaji lama;
- besaran gaji baru;
- masa kerja yang telah dijalani;
- tanggal berlakunya gaji baru.
• Resmi! Harga BBM Naik Mulai Selasa 1 Agustus 2023, Cek Beda Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.
#BeritaViral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Alasan Konser Reuni Peterpan Ditunda Diungkap Andika hingga Momen Ariel Menatap Panggung |
![]() |
---|
PAHAMI Apa Itu Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo soal Aturan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Kabar Terkini 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Rumor Pelaku Palsu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.