Berita Viral
Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji dan Tunjangan di Aturan Terbaru, Cek Syarat dan Nominalnya
Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas.
Ia memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
• Viral Gas Elpiji 3kg Langka, Bos Pertamina Sindir Orang Kaya: Subsidi untuk Masyarakat Miskin
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu 30 Juli 2023.
Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
• Terjawab! Alasan Polisi Buat Praktik Ujian SIM di Indonesia Sengaja Dipersulit
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit dengan syarat:
- memuat nama;
- nomor induk pegawai;
- golongan/jabatan; masa perjanjian kerja;
- perpanjangan perjanjian kerja;
- kedudukan unit kerja;
- besaran gaji lama;
- besaran gaji baru;
- masa kerja yang telah dijalani;
- tanggal berlakunya gaji baru.
• Resmi! Harga BBM Naik Mulai Selasa 1 Agustus 2023, Cek Beda Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.
#BeritaViral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Alasan Konser Reuni Peterpan Ditunda Diungkap Andika hingga Momen Ariel Menatap Panggung |
![]() |
---|
PAHAMI Apa Itu Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo soal Aturan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Kabar Terkini 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Rumor Pelaku Palsu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.