Berita Viral

Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji dan Tunjangan di Aturan Terbaru, Cek Syarat dan Nominalnya

Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PPPK. Selamat! PPPK Resmi Naik Gaji di Aturan Terbaru, Cek Syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini bisa mendapat kenaikan Gaji dan Tunjangan dalam aturan terbaru.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas.

Ia memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Viral Gas Elpiji 3kg Langka, Bos Pertamina Sindir Orang Kaya: Subsidi untuk Masyarakat Miskin

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu 30 Juli 2023.

Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Terjawab! Alasan Polisi Buat Praktik Ujian SIM di Indonesia Sengaja Dipersulit

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved