Kasus Aborsi dan Kubur Janin

Alasan Sejoli Tega Aborsi dan Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Ada Wanita Lain

Terungkap alasan sejoli tega melakukan aborsi dan kemudian kemudian menguburkan janis hasil hubungan terlarang.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan sejoli tega melakukan aborsi dan kemudian kemudian menguburkan janis hasil hubungan terlarang.

Anggota Satreskrim Polres Kotabaru membongkar kasus aborsi dan penguburan janin oleh MRH (21) dan RI (23).

Kedua sejoli dimabuk asmara itu adalah warga Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus penguburan janin yang diperkirakan berusia 5 bulan itu, jadi terang-benderang setelah anggota Satreskrim menggali tempat penguburan janin di sebuah kebun, Rabu 26 Juli 2023.

Lokasi kuburan janin hasil hubungan sejoli buta cinta itu di kawasan Jalan SMP 5 Atas, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Seluas 2,5 Hektar untuk Tambak Udang

Penggalian kuburan janin dipimpin KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan.

Turut pula menyaksikan, warga dan juga Ketua RT setempat.

Polisi melibatkan MRH, pelaku yang diduga menguburkan janin hasil hubungan panas dengan RI.

Hasil dari penggalian di lokasi, petugas kemudian membawa barang bukti, termasuk janin yang dikuburkan.

Namun, kondisi janin tersebut tidak utuh lagi.

Penggalian memawak waktu sekitar 10 menit, karena lubang menguburkan janin hanya sedalam lebih kurang 40 sentimeter.

Selain itu, polisi mengamankan sebuah pacul, alat gali yang dipakai MRH menguburkan janin.

Semua barang bukti dan pelakunya, selanjutnya diamankan di Polres Kotabaru.

Alasan Pelaku

Pelaku aborsi yang berlanjut mengubur janin, melibatkan dua pelaku berinisial MRH (21) laki-laki dan RI (23) perempuan, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved