Public Service
Cara Perpanjangan SIM C dan SIM A Online Bulan Juli 2023, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan!
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sajikan pada artikel ini khusus membahas SIM C dan SIM A.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SIM secara online beserta besaran biaya yang perlu dikeluarkan dibulan Juli 2023.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sajikan pada artikel ini khusus membahas SIM C dan SIM A.
Kedua SIM dengan golongan yang kami sebutkan diatas untuk kendaraan sepeda motor SIM C dan SIM A kendaraan roda empat yakni mobil atau sejenisnya yang masuk dalam kriteria.
Adapun SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.
• Cara Ganti SIM Rusak dari Korlantas Polri 2023, Dengan Dispensasi SIM Mati Bisa Diperpajang?
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.
Selanjutnya Syarat Perpanjangan SIM 2023 dikutip dari Tribunnews.com
Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).
• Cara Mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang Dijadikan Syarat Baru Saat Membuat SIM 2023!
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:
* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
* Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
* Pilih metode pembayaran
Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”.
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.
• Revisi! Aturan Bikin SIM C Resmi Diumumkan Kapolri, Ubah Ujian Praktik Zigzag dan Angka 8
Sebagai informasi tambahan segini biaya Perpanjangan SIM bulan Juli tahun 2023.
Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.