Public Service
Cara Mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang Dijadikan Syarat Baru Saat Membuat SIM 2023!
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait syarat untuk membuat Surat Izin mengemudi atau SIM yang diberlakukan tahun 2023.
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Dalam hal ini, syarat-syarat umum dalam pemberkasan ketika membuat SIM dulunya hanya sekedar melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan beberapa lampiran pemberkasan yang lain.
Akhir-akhir ini, atau pada tahun 2023, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2022 menentukan adanya penambahan syarat bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A khususnya.
Dilansir lewat laman Indonesia Baik, dikatakan bahwa syarat selanjutnya pada pembuatan SIM A harus menyertakan sertifikat Pelatihan mengemudi.
Adapun cara mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang dimaksud di atas adalah melalui lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi.
• Alasan Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8 Wajib dan Resmi Ditiadakan
Lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi tersebut juga tidak bisa sembarangan.
Dengan artian, lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi yang dimaksud harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi yang dapat mengeluarkan Sertifikasi Mengemudi.
Pertama, lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi tersebut harus memiliki serta telah memenuhi akreditasi yang disetujui oleh beberapa dinas terkait.
Antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh lembaga Pelatihan atau kursus mengemudi terletak pada instruktur atau pelatihnya.
Dimana seorang pelatih tersebut harus juga memiliki lisensi resmi, berupa sertifikat yang merupakan hasil dari Pelatihan instruktur yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Center (ISDC).
• Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikasi Mengemudi, Begini Kata Kasatlantas Polres Singkawang
Sebagai tambahan informasi, peraturan baru ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan memiliki tujuan agar pengendara yang memiliki SIM juga memiliki kemampuan mengemudi yang benar-benar baik, serta memiliki wawasan yang luas dan cukup terkait mengemudi.
Public Service
Kepolisian Republik Indonesia
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Sertifikasi Mengemudi
2023
Pelatihan
SIM
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.