Tewas Tertabrak Kareta Api

BREAKING NEWS : Kronologi Lansia Tewas Tertabrak Kareta Api, Ternyata Bukan Murni Laka Lantas

Terungkap kronologi seorang pria lanjut usia tewas tertabrak kereta api ternyata bukan murni kecelakaan lalu lintas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi korban tabrakan kereta api. 

"Komandan Polsuska Ismail, bersama tim Polsuska, serta security stasiun menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Hasil penyisiran di lokasi bahwa organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai KM 196+9 sampai dengan 196+6 antara stasiun Ngawi - Kedunggalar," ujar Supriyanto.

BREAKING NEWS : Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Manusia, Oknum Pegawai Imigrasi Terancam Pecat

Kemudian, lanjut dia, Polsuska mengamankan jalur kereta api agar terbebas dari warga masyarakat yang penasaran ingin melihat korban.

Petugas menghubungi Polsek Kedunggalar guna dievakuasi lebih lanjut.

"Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis dari Polres Ngawi. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi," bebernya.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km per jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan kereta api,” tegas Supriyanto.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tuntasnya.

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved