Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar, Polresta Pontianak Amankan 49 Kendaraan

Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait hasil patroli skala besar yang dilakukan pada Sabtu malam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
BERIKAN KETERANGAN - Kabagops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno (tengah) bersama Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Radian (kanan) dan AKP Samidi (kiri) saat di wawancara di Polresta Pontianak pada Selasa, 11 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Pontianak membagi sejumlah tim untuk melakukan penyisiran secara stasioner maupun mobile di beberapa jalur serta titik kumpul para pelaku balap liar di wilayah Pontianak.
  • Setiap tim menyisir wilayah sesuai pembagian tugas di area hukum Polsek Pontianak Selatan, Kota, Timur, Barat, dan Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait hasil patroli skala besar yang dilakukan pada Sabtu malam, 8 November 2025, sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabagops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno mengatakan patroli tersebut difokuskan pada penindakan aktivitas yang meresahkan masyarakat, seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong. 

"Kegiatan pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 malam, Polresta Pontianak melakukan kegiatan memelihara kamtibmas, di antaranya patroli skala besar yang fokus pada balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong," ujar Kompol Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Selasa, 11 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa Polresta Pontianak membagi sejumlah tim untuk melakukan penyisiran secara stasioner maupun mobile di beberapa jalur serta titik kumpul para pelaku balap liar di wilayah Pontianak.

Setiap tim menyisir wilayah sesuai pembagian tugas di area hukum Polsek Pontianak Selatan, Kota, Timur, Barat, dan Utara.

"Pada saat kita melakukan penyisiran patroli skala besar kita mendapati beberapa anak yang diduga akan melakukan kegiatan balapan liar diantaranya di Jalan Purnama, Sutoyo, Ahmad Yani dan beberapa tempat sehingga kita lakukan pencegahan," ucapnya. 

Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan dengan mengamankan kendaraan dan memeriksa kelengkapan serta standar kendaraan bermotor. 

Kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan knalpot brong, langsung diamankan sebagai bagian dari upaya penindakan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 kendaraan beserta pengendaranya diamankan. 

Baca juga: DP2KBP3A Pontianak Soroti Kasus ABH, Ajak Orang Tua Perkuat Peran Pengawasan Anak

Mayoritas pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong, tidak memiliki spion, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa surat-surat kendaraan. 

Kompol Joko menyebutkan sebagian besar pengendara yang terjaring masih berstatus pelajar. 

"Sebagian besar kendaraan yang diamankan itu masih pelajar, masih dalamkategori anak-anak lah. Sehingga kalau dilihat dari spesifikasi ataupun kualifikasi syarat, mereka belum layak untuk bisa berkendaraan di jalan umum," jelasnya. 

Sebagai langkah pembinaan, polisi mendata para pelanggar, memanggil orang tua mereka, serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Sanksi yang diberikan saat ini adalah upaya untuk mendatakan, kemudian memanggil kedua orang tuanya, kita buat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatan ini, karena upaya-upaya yang kita lakukan adalah sebatas masih preemptif maupun preventif," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved