Tewas Tertabrak Kareta Api

BREAKING NEWS : Kronologi Lansia Tewas Tertabrak Kareta Api, Ternyata Bukan Murni Laka Lantas

Terungkap kronologi seorang pria lanjut usia tewas tertabrak kereta api ternyata bukan murni kecelakaan lalu lintas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi korban tabrakan kereta api. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap kronologi seorang pria lanjut usia tewas tertabrak kereta api ternyata bukan murni kecelakaan lalu lintas.

Polisi telah mengidentifikasi korban kecelakaan, akibat tertabrak Kereta Api 216 Majapahit relasi Pasar Senen - Malang, di KM 196+9 jalur antara Stasiun Ngawi - Kedunggalar, masuk Desa Salak, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Minggu pagi 23 Juli 2023.

Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir mengatakan, dari hasil identifikasi sidik jari diketahui korban bernama Imam Supangat, warga Dusun Ponjen, Desa Pelang Kidul Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

"Diketahui korban merupakan seorang petani, usianya sekitar 70 tahun. Pemeriksaan melibatkan Tim Inafis dari Polres Ngawi," ujarnya.

BREAKING NEWS: Kronologi Pelajar SMP Tewas Tenggelam Saat Ikuti MPLS

Polisi menduga, korban nekat melakukan hal tersebut lantaran bunuh diri.

Penyebabnya adalah faktor permasalahan keluarga.

Hal tersebut diperkuat, setelah pihaknya meminta keterangan dari masinis.

"Masinis melihat posisi korban terlentang di atas rel. Sudah dikasih tanda atau peringatan, agar segera pergi dari tempat itu.

Namun sama korban tidak dihiraukan," terangnya.

"Istri korban masih belum bisa dimintai keterangan karena syok. Korban tinggal dengan istri dan dua anak. Kelas SMA dan SMP," tuntasnya

Saat ini jenazah masih di kamar mayat RSUD Dr Soeroto Ngawi.

Pihak keluarga segera menjemput jasad korban, untuk bisa dimakamkan langsung.

Tertabrak di Ngawi

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masinis kereta api tersebut pada pukul 05.04 WIB.

Menurutnya, pusat pengendali perjalanan kereta api di Madiun menghubungi petugas di stasiun Ngawi dan Kedunggalar untuk dilakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Komandan Polsuska Ismail, bersama tim Polsuska, serta security stasiun menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Hasil penyisiran di lokasi bahwa organ tubuh korban ditemukan terpisah mulai KM 196+9 sampai dengan 196+6 antara stasiun Ngawi - Kedunggalar," ujar Supriyanto.

BREAKING NEWS : Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Manusia, Oknum Pegawai Imigrasi Terancam Pecat

Kemudian, lanjut dia, Polsuska mengamankan jalur kereta api agar terbebas dari warga masyarakat yang penasaran ingin melihat korban.

Petugas menghubungi Polsek Kedunggalar guna dievakuasi lebih lanjut.

"Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis dari Polres Ngawi. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Keterangan lengkap belum diketahui, dalam proses pemeriksaan Tim Inafis Polres Ngawi," bebernya.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km per jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan kereta api,” tegas Supriyanto.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tuntasnya.

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved